Jakarta - Menuju Pelaksanaan Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serentak se-Indonesia yang dilaksanakan dalam rangka HDKD Kemenkumham RI ke-77, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kemenkumham RI melaksanakan Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembentukan Regulasi, Rabu (27/07/2022). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual zoom dan dihadiri Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita beserta JFT Madya dan JFT Perancang Perundang-Undangan Muda dengan bertempat di Ismail Saleh.
Materi pertama Digitalisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh Ardiansyah, Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan. Ditjen PP berencana mengintegrasikan website dan data peraturan Perundang-Undangan menjadi Sistem Informasi Pembentukan Perundang-Undangan (SIP3U) sehingga menjadi aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selanjutnya, Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dengan materi Ontologi Regulasio dan Operasionalisasi Digitalisasi Regulasi – Part One. Digitalisasi Regulasio bermanfaat untuk pemerintah, perancang peraturan Perundang-Undangan dan Masyarakat.
Regulasio memiliki beragam manfaat seperti rekap data sistematis, update data serta analisis konsepsi secara sistem dan online.