Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Sarana Prasarana Publik

WhatsApp Image 2022 08 05 at 13.19.57

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Jumat (05/08/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat ini mengundang para operator P2HAM pada Satuan Kerja wilayah Pusat, Utara dan Selatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Turut hadir pula Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I Direktorat Jenderal HAM (Novie Soegiharti), Kepala Bidang HAM (Safatil Firdaus), Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi (Arief Gunawan), serta Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati).

WhatsApp Image 2022 08 05 at 13.02.54 1

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fonika Afandi menyatakan dalam sambutannya bahwa adanya sosialisasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dapat memberi pelajaran baru yang nantinya dapat diterapkan di Unit Pelaksana Teknis masing-masing. Dengan peningkatan kualitas layanan publik pastinya dapat membantu pelaksanaan birokrasi semakin baik dan memberikan kepuasan layanan bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2022 08 05 at 13.31.24

WhatsApp Image 2022 08 05 at 13.32.01 WhatsApp Image 2022 08 05 at 13.06.54

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM (Sri Kurniati Handayani Pane) menjadi narasumber yang membawakan materi Sosialisasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 serta bagaimana sistem persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Adapun berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa kriteria penilaian terbagi atas 5 indikator, yaitu Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, Ketersediaan Sumber Daya Manusia, Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, Inovasi pelayanan publik serta Integritas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terus berusaha mendorong seluruh satuan kerjanya untuk terus berupaya memberikan layanan publik berbasis HAM sebagai upaya untuk menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan dan menegakkan HAM. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja memahami aturan terbaru P2HAM sehingga mampu mengimplementasikan dan meningkatkan sarana prasarana serta kualitas pelayanan publik di satuan kerja masing-masing.

WhatsApp Image 2022 08 05 at 13.37.43


Print   Email