Menkumham Gelar Teleconference Bagi Jajaran Pemasyarakatan

 2020 04 01 Teleconference PAS 3

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Dr. Bambang Sumardiono, Kepala Divisi Pemasyarakatan (R. Andika Dwi Prasetya) beserta pejabat struktural pada Divisi Pemasyarakatan mengikuti kegiatan teleconference dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Prof. Yasonna Laoly, Sekretaris Jenderal (Dr. Bambang Rantam Sariwanto) dan Plt. Dirjen Pemasyarakatan (Nugroho) pada Rabu (01/04) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini membahas terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Teleconference ini juga diikuti oleh seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia. 

Prof. Yasonna Laoly mengawali paparan terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 perihal Syarat Pemberian Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Beliau berharap bahwa Permenkumham dan Kepmenkumham tersebut segera dilaksanakan secepat-cepatnya dan sesegera mungkin oleh seluruh jajaran untuk dapat menciptakan physical distancing yang merupakan arahan dari WHO dan pemerintah. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat bagi petugas-petugas pemasyarakatan. Beliau juga meminta Kantor Wilayah untuk memantau secara cermat perkembangan protokol kesehatan di Lapas dan Rutan di wilayahnya masing-masing.

2020 04 01 Teleconference PAS 2


Print   Email