Definisi
Permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Baru/Pindah adalah pemberian layanan terhadap calon notaris/notaris dari daerah lain yang mengajukan permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris di wilayah DKI Jakarta
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa jabatan Notaris
Persyaratan
- Surat permohonan secara tertulis Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta;
- Foto Kopi SK Pengangkatan/Perpindahan notaris yang telah dilegalisasi;
- Foto Kopi KTP;
- Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar;
- Bukti Pembayaran PNBP untuk Sumpah Notaris sebesar 2.500.000,- (Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kemenkumham). Kode Voucher pembayaran diakses melalui menu SIMPADHU pada ahu.go.id, dibayarkan ke bank persepsi yang telah ditunjuk.
Prosedur
- Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan persyaratan, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta;
- Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Jadwal Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dilaksanakan setiap bulan di minggu ke-III dan ke-IV.
Biaya/ Waktu
Permohonan Penyumpahan dan Pelantikan sebesar Rp. 2.500.000,00
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum