Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik memberikan 6 pelayanan, yaitu:
- Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6)
- Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat(3) dan ayat(4))
- Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32)
- Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
- Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23)
- Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h)
- Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (Pasal 23 huruf c)
- Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)
Untuk mengakses Sistem Administrasi Kewarganegeraan Elektronik Silahkan kunjungi halaman AHU, https://ahu.go.id pada menu AHU Kewarganegaraan
Panduan Aplikasi pada halaman : https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=kewarganegaraan