Alur Proses Pengusulan Remisi Susulan Secara Online Tindak Pidana Khusus Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.

Alur Proses Pengusulan Remisi Susulan Secara Online Tindak Pidana Khusus Pasal 34A Ayat (1)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjenjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alur Poses Pengusulan Remisi Susulan Tindak Pidana Khusus Pasa 34A Ayat 1 PP99 2012 Online

Print