jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (16/1/2020) Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat hari ini, menerima sebanyak 13 (tiga belas) orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani bebas bersyarat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak dan Narapidana.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Ari Samanto dalam arahannya kepada para narapidana atau Warga binaan pemasyarakatan yang bebas menyampaikan, bahwa meskipun dapat menghirup udara bebas namun mereka tetap wajib lapor ke Kejaksaan dan ke Balai Pemasyarakatan dengan jangka waktu sesuai masa pidananya masing-masing, serta menaati seluruh peraturan yang ditetapkan selama masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan.
Selanjutnya, para warga binaan pemasyarakatan ini akan menjadi klien Bapas dan menjalani program bimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Adapun selama masa pembimbingan mereka akan dipantau langsung oleh Pembimbingan Kemasyarakatan sebagai penjamin bagi warga binaan tersebut.