Jakarta.kemenkumham.go.id -Rabu 1 April 2020 Bapas Jakarta Pusat bersama-sama UPT Lapas/Rutan se-DKI Jakarta melaksanakan pembebasan dan pengeluaran WBP. Hal ini didasarkan Dengan adanya kententuan sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor. 19. PK.01.04 Tahun 2020, Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 terkait Pengeluaran dan Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. "Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring". Ujar Kepala Bapas Heru Prasetyo Heru menambahkan "Tujuan jemput bola tsb untuk memberikan pemahaman bagi WBP akan kewajibannya selama masa pembimbingan oleh Bapas, diantaranya rutin melaporkan diri ke Bapas melalui media telpon selama masa pandemik covid-19".