jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa (21/1/2020), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat melaksanakan pendampingan diversi terhadap 5 (lima) orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP. Kelima orang anak tersebut beserta 2 (dua) orang korbannya bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke Pengadilan.
Pendampingan diversi dilaksanakan pada hari Selasa (21/1) bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Menurut salah satu Pembimbing Kemasyarakatan yang ikut melaksanakan pendampingan diversi, Yeyen menyampaikan bahwa, upaya diversi wajib dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 7 Ayat (1) pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
Selain itu, Yeyen menambahkan, bahwa dalam penyelesaian perkara anak wajib menerapkan dua prinsip, yaitu Keadilan Restoratif dan Diversi, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Jangan sampai anak dihadapkan pada pengadilan dan proses pengadilan adalah untuk memulihkan atau merehabilitasi anak bukan menghukum", tambahnya.
Selanjutnya, keputusan diversi disepakati para pihak dengan mengganti biaya pengobatan terhadap korban yang mengalami luka-luka dan akan dibayarkan secara bertahap.