Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

2020 07 01 Bapas Jakpus 1Jakarta - Rabu, 1 Juli 2020 bertempat di Aula Lantai 3 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat telah dilaksanakan kegiatan Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selaku narasumber kegiatan tersebut adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diantaranya Bapak Dr. Bambang Sumardiono, Bc.IP, S.H, M.Si., Bapak Sutrisman, Bc.IP, S.H, M.H., dan Bapak Drs. H. Tarsono, Bc.I.P., M.Si.  Kegiatan diikuti oleh PK Ahli Madya, PK Ahli Muda, PK Ahli Pertama, Asisten PK, dan jajaran pejabat struktural di lingkungan Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Bapak Heru Prasetyo, Bc.IP., S.Sos., M.H.

Bapak Bambang Sumardiono menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan peran dan fungsinya, PK dituntut untuk selalu menambah wawasan dan ilmu agar peran besar yang diemban oleh seorang PK dapat dilaksanakan secara maksimal. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) perlu kemampuan menggali informasi yang akurat dan analisa yang diperkaya dengan berbagai literatur ilmiah-akademis mengenai hukum, sosiologi, psikologi, kriminologi, disiplin ilmu lainnya. Bapak Bambang Sumardiono berharap PK tidak hanya bekerja untuk kuantitas dan mengejar pencapaian Angka Kredit, tetapi mengutamakan etos kerja total dan integritas.

Selanjutnya, Bapak Tarsono membekali seluruh peserta kegiatan yang mayoritas adalah PK  empat prinsip yang harus dilakukan ASN yaitu: Pertama, bahwa PK sebagai ASN harus memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan bernilai benar dan konsisten. Kedua, pekerjaan harus menuju arah yang lebih baik. Ketiga, niatkan di dalam hati bahwa PK bekerja untuk menjadi pelayan publik sehingga sekecil apapun kinerja yang dilakukan bermanfaat bagi masyarakat. Keempat, produk atau output kerja harus sesuai SOP dan terdokumentasi dengan tertib, sehingga apabila dilakukan audit semua hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

2020 07 01 Bapas Jakpus 2 2020 07 01 Bapas Jakpus 3 2020 07 01 Bapas Jakpus 4

Bapak Sutrisman menyampaikan poin-poin penting diantaranya, akan segera dibuat Musyawarah Nasional agar IPKEMINDO dapat bergerak menjadi organisasi profesi yang  memiliki Kode Etik Jabatan Fungsional. Poin selanjutnya, dibutuhkan regulasi untuk mengatur  pengembalian atau penarikan klien yang melanggar ketentuan program Integrasi. Regulasi tersebut harus mempertimbangkan dengan cermat tingkat penambahan angka overcrowded Lapas dan Rutan.

Para narasumber menekankan bahwa Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 merupakan kebijakan strategis Menteri Hukum dan HAM. PK diharapkan kreatif menyikapi berbagai temuan masalah program Asimilasi di Rumah. Sebagai penutup, dilakukan sesi foto bersama antara PK Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan dengan peserta kegiatan.

2020 07 01 Bapas Jakpus 5 2020 07 01 Bapas Jakpus 6 2020 07 01 Bapas Jakpus 7 2020 07 01 Bapas Jakpus 8
2020 07 01 Bapas Jakpus 9 2020 07 01 Bapas Jakpus 10

Print   Email