Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan penyuluhan hukum bagi Klien dan Pendampingan ABH

2020 07 22 Penyuluhan Hukum Bapas Pusat 1

 

Jakarta.kemenkumham.go.id - Bapas Kelas I Jakarta Pusat bekerja sama dengan mitra kerja Kelompok Pemasyarakatan Peduli Pemasyarakatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia memberikan Penyuluhan Hukum dengan tema “Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia dalam memberikan penyuluhan hukum bagi Klien dan Pendampingan ABH di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Rabu (22/07/20).

Kegiatan ini merupakan komitmen dalam memberikan pelayanan prima di bidang pembimbingan khususnya pembimbingan kepribadian. Kegiatan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) Klien Pemasyarakatan. Dengan tema yang dipilih, Bapas Kelas I Jakarta Pusat bermaksud memberikan sosialisasi terkait dengan bantuan hukum, pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, dan pelaksanaan pembimbingan di Bapas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.  Sosialisasi di bidang hukum ini disampaikan oleh tiga narasumber yaitu Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia (Yana Sukma Permana), Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas I Jakarta Pusat (Udur Martionna), dan Indra Rahmawati (Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Jakarta Pusat).

 

2020 07 22 Penyuluhan Hukum Bapas Pusat 2 2020 07 22 Penyuluhan Hukum Bapas Pusat 3
2020 07 22 Penyuluhan Hukum Bapas Pusat 6 2020 07 22 Penyuluhan Hukum Bapas Pusat 8
   

Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat berharap Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat dapat memanfaatkan kegiatan penyuluhan ini, “Semoga penyuluhan hukum dapat menjadi pengetahuan dan memberikan informasi terkait dengan perolehan bantuan hukum”, harap Heru Prasetyo.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia mensosialisasikan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 sekaligus menghimbau Klien Pemasyarakatan untuk fokus pada proses kembali ke masyarakat dan berharap memahami informasi mengenai bantuan hukum untuk dapat memberikan informasi yang didapat kepada keluarga, teman maupun para pihak yang membutuhkan bantuan hukum. Selanjutnya, seluruh peserta mendengarkan dengan saksama kisah salah satu Klien Anak pada saat berhadapan dengan hukum. Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (Udur Martionna) melanjutkan dengan memberikan materi terkait Peran Bapas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta memberikan semangat kepada seluruh klien untuk aktif mengikuti kegiatan pembimbingan di Bapas. Penyuluhan terakhir ditutup dengan sosialisasi tentang pembimbingan klien pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda  (Indra Rahmawati).

 

2020 07 22 Penyuluhan Hukum Bapas Pusat 4 2020 07 22 Penyuluhan Hukum Bapas Pusat 5

 

Bagian penting dalam kesempatan ini, Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia memberikan kontak yang dapat dihubungi untuk perolehan bantuan hukum dan konsultasi kepada klien pemasyarakatan.

Di akhir kegiatan, Kuswara (Klien Pemasyarakatan) menyatakan bahwa penyuluhan hukum ini memberikan informasi tentang bantuan hukum dan memotivasi untuk hidup lebih baik lagi. Salah satu keluarga klien pemasyarakatan mengungkapkan rasa syukurnya, “Saya sangat berterima kasih kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat atas kegiatan ini, saya mendapatkan informasi dan kontak yang dapat dihubungi untuk keperluan bantuan hukum”.

Kegiatan penyuluhan hukum  ditutup dengan pemberian piagam kepada ketiga narasumber dan piagam dari Bapas Kelas I Jakarta Pusat kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia.

Kontributor : Humas Bapas Kelas I Jakarta Pusat

 

2020 07 22 Penyuluhan Hukum Bapas Pusat 7

 


Print   Email