40 Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan Mengikuti Pembinaan Kepribadian dan Motivasi Klien Pembebasan Bersyarat (PB)

2015 07 27 Pembinaan Kepribadian 1

UPT_info – Senin, 27 Juli 2015. 40 Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan mengikuti kegiatan Pembinaan Kepribadian dan Motivasi Klien Pembebasan Bersyarat (PB) di Aula Bapas Jakarta Selatan. Terselenggaranya kegiatan tersebut bertujuan memberikan motivasi kepada Klien bimbingan Bapas serta penyampaian hak dan kewajiban Klien. Anis Joeliati, Bc.IP., Sh., MH. selaku Kepela Bapas Jakarta Selatan secara resmi membuka kegiatan dan yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapak Haidar A, S. Sos., SH., MH.

“Klien Pembebasan Bersyarat (PB) di Bapas Jakarta Selatan memiliki proporsi 80 % dari seluruh jumlah Klien dalam program pembimbingan (PB, CB, CMB, dan Asimilasi),” ungkap Haidar.

2015 07 27 Pembinaan Kepribadian 2

Dalam hal mengenai hak dan kewajiban klien berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, Haidar menegaskan bahwa:

  1. Setiap Klien bimbingan berhak mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan kebutuhannya;
  2. Setiap Klien wajib mengikuti kegiatan dalam rangka evaluasi bimbingan secara berkala, misalnya melaksanakan tes urin yang diadakan Bapas Jakarta Selatan;
  3. Apabila terdapat klien yang tidak melaksanakan kewajiban Lapor Diri secara berkala, maka sesuai dengan peraturan Klien dan Penjaminnya akan menerima surat pemanggilan resmi untuk mengikuti sidang pemeriksaan yang bersangkutan (Ybs) dan dilakukan BAP yang menentukan dicabut atau tidaknya SK Pembebasan Bersyarat (PB) Ybs;
  4. Apabila terdapat PB Klien yang dicabut, maka Klien tersebut akan dikembalikan ke dalam LAPAS dan waktu PB di luar tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana; dan
  5. Apabila terdapat Klien yantg berhalangan/tidak memungkinkan untuk melakukan Lapor Diri maka Klien dihimbau untuk berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bersangkutan.

Di akhir kegiatan, diinformasikan kepada Klien terkait program Pemerintah bagi pengguna narkoba berupa program rehabilitasi 100.0000 orang pemakai bekerja sama dengan Instansi terkait. (Kontributor: Aldin  Ningsih _Staf Ur. Umum_Bapas Jaksel)


Print   Email