Pembinaan Kepribadian Klien Bapas Jakarta Selatan "Pentingnya Pasca Rehabilitasi bagi Klien Pengguna Narkotika"


2015 08 27 1 bapasselatan pembinaanBalai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan menyelenggarakan Pembinaan Kepribadian Klien Bapas dengan tema “Pentingnya Pasca Rehabilitasi bagi Klien Bapas Pengguna Narkotika,” Kamis (27/8/2015). Peserta kegiatan adalah 40 Klien pengguna narkotika Bapas Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus merupakan kegiatan rutin Bimbingan Klien Anak maupun Dewasa dalam pembinaan kepribadian klien yang diadakan tanggal 27 setiap bulannya. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bapas Jakarta Selatan dan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi BKD Haidar A, S.Sos., SH., MH. dalam hal ini mewakili Kepala Bapas Jakarta Selatan yang sedang menghadiri penutupan Raimuna Pramuka di Cibubur.

“Tahun 2015 bisa dikatakan Indonesia darurat narkoba karena pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat. Saat ini pengguna narkoba mencapai angka 4,2 juta orang di mana penyalahgunaan Narkoba telah menjerat lapisan kalangan dalam kategori usia dan profesi,” tutur Dr. Syafrizal (Direktur Pasca Rehabilitasi BNN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pecandu dan penyalah guna Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Asesmen terpadu akan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan status klien yang bersangkutan apakah benar sebagai penyalah guna Narkoba baik korban maupun pecandu dan berbagai kemungkinan mengenai keterlibatan dalam jaringan sindikat, tambahnya.

2015 08 27 2 bapasselatan pembinaan"Tim Asesmen Terpadu (TAT) merupakan orang-orang profesional yang diambil dari instansi terkait dan telah diberikan pembekalan khusus untuk menangani kasus penyalahgunaan Narkoba terdiri dari tenaga medis dan penyidik,” ungkap Dr. Syafrizal. Klien dengan status sebagai pengguna akan diputuskan untuk menjalani proses Rehabilitasi rawat jalan (Wajib Lapor) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), status pecandu akan menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau Rumah Damping mitra kerja BNN yang tersebar di 19 wilayah di Indonesia, dan status terindikasi memiliki keterlibatan dalam jaringan sindikat akan menjalani pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

2015 08 27 3 bapasselatan pembinaan“Tujuan hasil Asesmen terpadu adalah agar Klien pengguna narkotika dapat kembali sembuh atau pulih, dapat diberikan bekal hidup melalui kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) pada Rumah Damping BNN, dan dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagai pribadi yang produktif,” imbuh Dr. Syafrizal. Kegiatan dilanjutkan dengan konseling individu klien didampingi konselor BNN sekaligus pengambilan data klien dan tes urin bagi 40 klien peserta kegiatan.

 

 

Teks dan Foto: Bapas Kelas I Jakarta Selatan


Print   Email