Pendampingan ABH di Polres Metro Jakarta Utara

IMG 20210306 WA0015

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara Husnul Aulia, melakukan Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

Husnul melakukan Pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap ABH MFS yang berusia 12 (dua belas) tahun 11 (sebelas) bulan dengan perkara UU Perlindungan Anak. Klien Anak diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak.

IMG 20210306 WA0014

Hadir dalam proses pendampingan, penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara, penasehat hukum, kedua orang tua klien anak dan PK Bapas. Dalam keterangannya, klien anak diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada kedua orang korban (laki-laki dan perempuan) yang sama-sama berusia 8 (delapan) tahun. Kedua orang tua korban mengharapkan agar ABH dipisahkan sementara dari lingkungan sekitar agar tidak bertemu dengan korban dan juga mendapatkan pembinaan kerohanian agar dapat merubah perilaku negatif klien anak.

Mengemban amanah dari UU SPPA, Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki wewenang utama akan terus melakukan pendampingan dalam setiap tahapan demi tercapainya 'kepentingan terbaik' bagi Anak sesuai dengan salah satu asas pada UU SPPA.


Print   Email