BHP Jakarta Terima Kunjungan Penasehat Menteri Hukum Dan HAM R.I.

Kunjungan Penasehat Menteri Hukum Dan HAM

BHP Jakarta - Penasehat Menteri Hukum dan HAM R.I., Ian P. Siagian dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, mendatangi Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta, Cawang Atas, Jakarta Timur (Jum'at, 15/07) kunjungan yang dilakukan bertujuan untuk monitoring kegiatan dan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Balai Harta Peninggalan adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I., secara teknis bertanggung jawab pada Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan secara Administrasi bertanggung jawab pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Balai Harta Peninggalan Jakarta, Nurhendro Putranto menyambut baik monitoring tersebut serta mengajak seluruh pejabat untuk menyampaikan kendala yang terjadi pada masing-masing bidangnya. Tugas Balai Harta Peninggalan ialah mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti diketahui tidak setiap Provinsi terdapat Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) serta dasar hukum Balai Harta Peninggalan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang mengenal penggolongan masyarakat melemahkan eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat, maka dari itu RUU tentang Balai Harta Peninggalan untuk dapat segera disahkan serta wacana akan didirikan kantor Balai Harta Peninggalan pada setiap Provinsi menjadi harapan eksistensi Balai Harta Peninggalan.

Kunjungan Penasehat Menteri Hukum Dan HAM

Dalam kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala seksi Harta Peninggalan pada Subdit Harta Peninggalan Ditjen AHU, Pejabat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah DKI Jakarta dan pejabat eselon III, IV dan V pada Balai Harta Peninggalan Jakarta.

Kontributor Tulisan & Foto : Prio Wijayanto / BHP Jakarta


Print   Email