Ini Sebabnya Peserta Sangat Antusias Ikuti Sosialisasi BHP Jakarta di Kalimantan Barat

2016 04 20 Sosialisasi BHP diKalbar 1

Sosialisasi_BHP_diKalbar-2

Antusias peserta sosialisasi Balai Harta Peninggalan Jakarta yang diadakan di wilayah kerja Kalimantan Barat, pada Rabu (20/04) bertempat di Best Western Kota Baru Pontianak, Kalimantan Barat, peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dikarenakan kepahaman instansi terkait maupun masyarakat akan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat minim, dahulu Balai Harta Peninggalan memiliki Kantor Perwakilan di setiap Provinsi dan terdapat 5 Kantor Pusat di Indonesia, Kantor Pusat yaitu Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta, Balai Harta Peninggalan Semarang, Balai Harta Peninggalan Surabaya, Balai Harta Peninggalan Medan dan Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang (Makassar) tetapi berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I., Nomor : M.06-PR.07.01 Tahun 1987 seluruh kantor perwakilan dihapuskan dan kantor pusat tersebut yang ada sampai saat ini dan meliputi masing-masing wilayah kerjanya.

Dengan dihapuskannya kantor perwakilan tersebut melemahkan Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan yang berakibat kurangnya Informasi pemahaman pada Instansi terkait maupun kepada masyarakat khususnya masyarakat yang ada di daerah yang jauh letaknya dengan kantor Balai Harta Peninggalan, manusia sebagai subyek hukum semenjak dalam kandungan sampai meninggal dunia, oleh karena itu hak dan kewajibannya wajib dilindungi berdasarkan atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Balai Harta Peninggalan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, ialah Mewakili dan Mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjalankan tugas tersebut Balai Harta Peninggalan mempunyai fungsi :

1. Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian (selaku wali pengawas dan wali sementara), Pengampuan (Pengampu Pengawas dan Pengampu Anak dalam kandungan), Ketidakhadiran (harta kekayaan yang pemiliknya tidak diketahui keberadaannya "Gaib") dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya (tidak bertuan) dan lain-lain masalah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran Surat Wasiat (pembukaan surat wasiat tertutup/rahasia) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Balai Harta Peninggalan juga mendapat penambahan tugas (tata cara pelaksanaan masih dalam proses pembahasan) yaitu sebagai :

1. Penampung dana dalam hal pengirim asal maupun penerima tidak diketahui berdasarkan pasal 37 ayat 3 Undang-undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

2. Penampung Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai ahliwaris dan wasiat berdasarkan pasal 22 ayat 3a, pasal 26 ayat 5 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2012 tentang Perubahan kedelapan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan sosial tenaga kerja, jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I., No.13 Tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Balai Harta Peninggalan.

Narasumber dalam Sosialisasi tersebut yaitu Dr. Wahidin, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan Tamsir, S.H., dalam sesi tanya jawab menanggapi seluruh pertanyaan para peserta dan berujung pada jadwal yang telah ditentukan Moderator, Edy Gunawan, S.H., M.H., Kepala Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, menutup sesi tanya jawab dan berakhirnya acara sosialisasi yang dihadiri oleh 66 orang peserta dari Instansi terkait, Yayasan, Mahasiswa/i dan para Wartawan dari media lokal.

Sosialisasi_BHP_diKalbar-3

Sosialisasi_BHP_diKalbar-4

Kontributor : Priyo Wijayanto (BHP Jakarta)


Print   Email