KETUA BHP JAKARTA HADIRI PEMBAHASAN KEPAILITAN TERHADAP KOPERASI

2017 01 31 BHP 1

Jakarta - Ketua Balai Harta Peninggalan Jakarta Nurhendro Putranto, menghadiri pertemuan pembahasan mengenai Kepailitan terhadap Koperasi bertempat di Ruang Rapat Lt. 2, Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jalan HR. Rasuna Said Kav.3-4, Jakarta Selatan, Selasa (31/01).

Pertemuan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dibidang Kepailitan terhadap Koperasi, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, penjelasan pada pasal 3 huruf C ; "Demikian pula halnya apabila telah ada keputusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum yang pasti bahwa Koperasi dinyatakan Pailit, Pemerintah wajib membubarkan Koperasi yang bersangkutan, ketentuan dalam huruf b dan huruf c merupakan kewajiban Pemerintah Cq. Menteri, dan pelaksanaanya tidak tergantung pada kebijaksanaan Menteri." dan sesuai pasal 3 Peraturan pemerintah No.17 Tahun 1994 ; Menteri dapat membubarkan koperasi apabila :

2017 01 31 BHP 2

1. Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan; atau

2. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti; atau

3. Koperasi dinyatakan Pailit berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau

4. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Balai Harta Peninggalan, Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia R.I., bertindak selaku Kurator dalam Kepailitan berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Deputi Bidang Pengawasan pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah R.I. dan Anggota Teknis Hukum pada Balai Harta Peninggalan Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. (Kontributor Berita : Prio Wijayanto/ Editor : Angga)

Print