Kurator BHP Jakarta Menyegel Sejumlah Aset Milik Pailit PT. UNIVERSAL JAYA KHARISMA PERSADA

PENGUMUMAN BHP

BHP Jakarta - Kurator Balai Harta Peninggalan Jakarta, Tamsir, Sekretaris/Anggota Teknis Hukum dibantu oleh Amirullah, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah III dan Prio Wijayanto, Fungsional Umum Seksi Harta Peninggalan Wilayah III, melakukan penyegelan atas sejumlah Aset milik PT. Universal Jaya Kharisma Persada yang telah dinyatakan dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 05/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 13 April 2016, dalam penyegelan sejumlah aset tersebut disaksikan oleh para Ex Karyawan dan Debitor Pailit, Lukman Kusnadi Handoyo selaku Direktur. Selasa (10/05).

Beberapa aset milik PT. Universal Jaya Kharisma Persada (dalam pailit) yang telah disegel oleh Kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta yaitu terdiri dari :

 

PENGUMUMAN BHP

1. Kantor PT. Universal Jaya Kharisma Persada (dalam pailit), sebuah Ruko 3 (tiga) lantai, yang terletak di jalan Duri Raya No.4 RT.012 RW.002, Duri Selatan, Jakarta Barat.

 

 

PENGUMUMAN BHP

2. Barang-barang yang disimpan pada Gudang yang terletak di jalan Raya Kapuk Kamal No.78, Gang Poligon Mas, Jakarta Utara.

 

PENGUMUMAN BHP

3. Sebuah Ruko 3 (tiga) lantai yang terletak di Tegal Alur, Jakarta Barat.

Penyegelan yang dilakukan oleh Kurator adalah untuk pengamanan atas aset pailit guna kepentingan para kreditornya, serta Pengurusan dan Pemberesan atas Kepailitan PT. Universal Jaya Kharisma Persada, yang sebelumnya Tim Kurator telah Mengumumkan dalam 2 (dua) Surat Kabar Harian/Koran tentang adanya kepailitan tersebut yaitu pada : Suara Pembaruan, terbit pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016 (halaman 21) dan Rakyat Merdeka, terbit pada hari Jum'at, tanggal 29 April 2016 (halaman 8), serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Berita dan Foto : Prio Wijayanto / BHP Jakarta

 


Print   Email