Urus Pembubaran PT. Mega Berlian Indonesia, Tim Likuidator BHP Jakarta Datangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara

2016 08 04 Tim Likuidator BHP Jakarta 1

BHP.Jakarta – Ketua Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, Nurhendro Putranto bersama Tim Likuidator, Tamsir selaku Sekretaris/ Anggota Teknis Hukum BHP Jakarta serta Prio Wijayanto selaku JFU Pengolah Data Harta Peninggalan mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (04/08).

Kedatangan tim pun disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yusna Adia.

Usai mengadakan pertemuan Ketua BHP Jakarta bersama Tim Likuidator BHP dan Tim Likuidator Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkesempatan untuk melihat secara langsung PT. Mega Berlian Indonesia yang terletak di Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

2016 08 04 Tim Likuidator BHP Jakarta 3

Kedatangan Tim Likuidator bertujuan untuk mengurus dan membereskan segala sesuatu mengenai boedel/ harta kekayaan perseroan terhadap kewajibannya kepada para kreditornya.

Sebagai informasi bahwa PT. Mega Berlian Indonesia adalah suatu perseroan bergerak dalam bidang Produksi Pupuk serta telah dilikuidasi/ dibubarkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Diketahui Direktur Utama perseroan tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label.

2016 08 04 Tim Likuidator BHP Jakarta 4

Dalam amar penetapan tersebut BHP Jakarta ditetapkan sebagai Likuidator dan menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai anggota Tim Likuidator, dimana dalam perkara perdata tersebut Kejari Lampung Utara selaku pemohon likuidasi menggandeng BHP Jakarta untuk mengurus likuidasi/ pembubaran perseroan PT. Mega Berlian Indonesia.

2016 08 04 Tim Likuidator BHP Jakarta 5

Ketua BHP Jakarta, Nurhendro Putranto selaku Ketua Tim Likuidator sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yusna Adia yang menggandeng BHP Jakarta dalam pengurusan suatu perkara perdata.

“Harapan kedepan hubungan antar Instansi Pemerintah saling bersinergi dalam penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat”, tutur Nurhendro.

(Kontributor Berita : Prio Wijayanto/ Editor : Angga)


Print   Email