JAKARTA SELATAN--Minggu (31/1/2016) Petugas Imigrasi Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Satpol PP, Polsek dan Koramil Pesanggrahan melakukan operasi gabungan di Apartemen Gateway Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Saat itu diamankan 12 (dua belas) orang asing laki-laki yang terdiri dari 11 (sebelas) orang mengaku warga negara Nigeria, dan 1 (satu) orang warga negara Sierra Leone. Dari 11 (sebelas) warga negara Nigeria yang diamankan terdapat 5 (lima) orang yang melanggar pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (overstay lebih dari 60 hari) dan 7 (tujuh) orang lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau keimigrasian yang melanggar pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan juga melakukan Operasi Yustisi di Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016. Operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Polsek, Pol PP, Koramil Kecamatan pasar Minggu. Diamankan 1 (satu) warga Negara Kamerun yang melanggar pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (overstay lebih dari 60 hari).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Toto Suryanto mengatakan, “13 (tiga belas) WNA tersebut digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan semua pelanggaran akan ditindak lanjuti.” Kegiatan ini merupakan salah satu program Penegakkan Hukum Keimigrasian. Jaya Imigrasi Indonesia.
Kontributor : Delfi (Kanim Jakarta Selatan)
Sumber :