HASIL PENILAIAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT KANIM JAKSEL

IKM

Info_Kanim.Jaksel - Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan mengetahui Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) atau Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolok ukur untuk menilai kualitas pelayanan. Bekerjasama dengan PT. Treconsulmas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menyelenggarakan survey kualitas pelayanan dalam proses Pnerbitan Paspor dan Izin Tinggal Tahap I tahun 2016. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja proses penerbitan Paspor dan Izin Tinggal secara berkala sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya, dan bagi masyarakat, indeks kepuasan dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan

Survey dilaksanakan pada bulan April 2016 dan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan SE MEN-PAN Nomor 4/M-PAN-RB/03/2012 tentang Pelaksanaan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

IKM 2

Untuk kegiatan pelayanan proses penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, pada triwulan I tahun 2016 telah dilaksanakan pada tingkatan yang Sangat Baik. Hal ini terlihat dari besarnya score Indeks Kualitas Pelayanan (IKP) yang mencapai 82,48.

Sedangkan kegiatan pelayanan proses penerbitan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, pada triwulan I tahun 2016 telah dilaksanakan pada tingkatan yang Sangat Baik.

Hal ini terlihat dari besarnya score Indeks Kualitas Pelayanan (IKP) yang mencapai 91,62. Dan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, nilai ini masuk dalam rentang Mutu Pelayanan “A” (antara 81,26-100), yang berarti kinerja unit pelayanan dapat disebut sebagai “Sangat Baik”.

Jika dibandingkan dengan tahun 2015, untuk pelayanan proses penerbitan Paspor baik 2015-I (82,94) ataupun 2015-II (83,82), tampak bahwa skor di paruh pertama 2016 relatif lebih rendah, meskipun jika diuji perbedaan ini tidaklah signifikan. Sedangkan pelayanan proses penerbitan Izin Tinggal pada tahun 2015-I (70,60) ataupun 2015-II (83,51) tampak bahwa untuk tahap I tahun 2016 terus mengalami peningkatan.

Survey Kualitas Pelayanan tahap I yang telah dilaksanakan memberikan hasil penilaian kualitas pelayanan yang termasuk dalam kategori Sangat Baik. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan dan perhatian dari seluruh jajaran pelaksana Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mudah-mudahan hasil survey kualitas pelayanan Tahap I tahun 2016 ini dapat membantu pihak terkait untuk memperbaiki terus-menerus kualitas pelayanan penerbitan Paspor dan Izin Tinggal yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan kepada masyarakat di masa mendatang.


Print   Email