Imigrasi Jakarta Selatan : Gagalkan Modus Kejahatan Human Traffiking

2016 10 07 human trafikingJakarta_Info_UPT, Jumat (7/10/2016) Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan berhasil menggagalkan pembuatan paspor 15 orang WNI yang mengajukan permohonan e-passport atau paspor elektronik yang bertujuan bekerja secara ilegal ke Jepang dan terindikasi Human Traffiking karena tidak mengantongi surat rekomendasi dari BNP2TKI.

2016 10 07 human trafiking2Tim Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan sidak ke lokasi alamat tinggal di Mampang dari 6 (enam) orang WNI setelah mendapatkan informasi dari petugas wawancara Bidang Darinsuk Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ternyata di lokasi yang sama ditemukan 9 (sembilan) orang lainnya yang berencana mengajukan permohonan e-passport. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, diketahui mereka diarahkan dan dikoordinir oleh seseorang dengan membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.

Setelah didata mereka memegang KTP Sulawesi Selatan (11 orang) dan Sumatera Barat (4 orang), dua orang di antaranya adalah wanita. Adapun nama-namanya yaitu:

1. Abdul Majid

2. Imran A.

3. Rusman

4. Agusman

5. Anzar Amir

6. Herdiansya Asyad

7. Nursalam

8. Arliyansyah Arifin

9. Nurhayati

10. Mesrawati Sari

11. Amran Hasbir

12. Rony Fernandez

13. Ikhwatul Ihsan

14. Ryan Hidayat

15. Nurtopah

Selanjutnya terhadap mereka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperoleh keterangan dan bukti-bukti dalam rangka memperkuat dugaan atau indikasi pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian yang disangkakan.

Penulis : Delfi Sapitri,
Fotografer : Wasdakim

Print   Email