OPERASI GABUNGAN, Imigrasi Jakarta Selatan Gandeng Polres, Kodim dan Beberapa Instansi Pemkot Wilayah Jakarta Selatan, Operasi di Apartemen Gateway Pesanggrahan

 2016 05 31 Ops Gabungan Kanim Jaksel Apartemen Pesanggerahan 1

Salah satu kawasan elit di Provinsi DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan biasanya menjadi kawasan tempat tinggal favorit bagi warga negara asing. Maraknya orang asing di kawasan tersebut menjadi “PR” bagi banyak pihak untuk mengawasi gerak para WNA tersebut. Utamanya menjadi pekerjaan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menggandeng beberapa instansi di wilayah Jakarta Selatan dalam menggelar operasi gabungan guna melaksanakan bina kependudukan termasuk pengawasan terhadap orang asing, Selasa (31/05). Operasi ini digelar pada sore hari di Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Unsur yang tergabung dalam operasi dimaksud antara lain, Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanim Jakarta Selatan, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan, Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Komando Distrik Militer 0504 Jakarta Selatan, Tata Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Bagian Hukum Setko Jakarta Selatan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Jakarta Selatan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Selatan, Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Unsur Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Petukangan, dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jakarta Selatan.

Ops_Gabungan_Kanim_Jaksel_Apartemen_Pesanggerahan-2

Dalam kesempatan tersebut, Timpora Kanim Jakarta Selatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Wasdakim, Toto Suryanto. Operasi gabungan ini juga langsung dimonitor oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan, Irmansyah. Hasil dari operasi tersebut, didapatkan 5 orang WNA masing-masing terdiri dari 2 orang Warga Negara Jepang dimana keduanya pemegang KITAS sebagai pertukaran pelajar dan BVKS sebagai wisatawan yang masih berlaku, 2 orang Warga Negara Iran yang salah satunya pemegang UNHCR Assylum Seeker Certificate, sementara itu WN Iran lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian, dan 1 orang Warga Negara Somalia pemegang UNHCR Assylum Seeker Certificate. Dari kelima WNA tersebut, ditemukan penyimpangan izin tinggal Keimigrasian yaitu salah satu WNA tersebut yaitu Warga Negara Iran tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasiannya. Terhadap yang bersangkutan dilakukan pendetensian untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Print   Email