Dua Puluh Dua Orang Asing Diperiksa Penyidik Imigrasi Jakarta Timur

2016 10 30 kanim timur 5Jakarta_Info_UPT, Kali ini giliran Imigrasi Jakarta Timur yang menjaring 22 (dua puluh dua) warga negara asing pada hari kamis malam (27/10/2016) saat operasi pengawasan orang asing di apartemen sentra timur cakung, Jakarta.

2016 10 30 kanim timur 4Kegiatan Gertak Gakkum Keimigrasian Tahun 2016 ini dilaksanakan oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur menjelaskan kegiatan gerakan serentak penegakan hukum kemigrasian ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2016.

“Dalam operasi pengawasannya di Apartemen Sentra Timur, Imigrasi Jakarta Timur menjaring 22 (dua puluh dua) warga negara asing yang terdiri dari lima orang warga nigeria, satu orang warga negara inggris, tiga belas warga negara india dan tiga orang warga negara nepal.

Dua puluh dua orang asing tersebut ketika ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan overstay”, ujar Kakanim Jakarta Timur, Ilyas, Jumat (28/10/2016).

Operasi penegakan hukum tersebut diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran keimigrasian sekaligus sebagai upaya untuk memastikan agar keberadaan dan kegiatan orang asing tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat tercipta kondisi yang aman, tertib, dan tetap mengedepankan kedaulatan negara.

2016 10 30 kanim timur 3Saat ini dua puluh dua warga negara asing tersebut masih menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian maupun sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa membayar biaya beban atau denda, masuk daftar cekal hingga pengenaan deportasi kepada orang asing tersebut. (dnl)


Print   Email