Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Tetap memberikan pelayanan secara optimal dan tetap meminimalisir dampak penyebaran virus Covid-19.

2020 31 03 imigrasi2jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa (31/03/2020). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Tetap Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan layanan keimigrasian berupa pengambilan paspor RI dan pengajuan paspor RI yang bersifat emergency. Pelayanan juga tetap di buka bagi WNA baik Seksi Status Keimigrasian (Statuskim) maupun Seksi Teknologi dan Informasi keimigrasian (Tikim). Jam pelayanan dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Diharapkan dengan pengaturan jam pelayanan tersebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur tetap dapat memberikan pelayanan secara optimal dan tetap meminimalisir dampak penyebaran virus Covid-19.

2020 31 03 imigrasi1 2020 31 03 imigrasi3

Print   Email