Jabatan Fungsional Tertentu Sebagai Alternatif Jabatan Bagi PNS

2017 05 02 FGD JFT Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara kembali mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 pukul 16.00-19.00 WIB. Materi RDK mengenai Jabatan Fungsional tertentu (JFT). RDK dihadiri oleh seluruh pegawai Kanim Jakarta Utara serta undangan dari Kanim di DKI Jakarta.

Hadir di dalam rapat sebagai narasumber Bapak Endang Sudirman (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta) dan Bapak Achmad Fahrurazi (Kepala Bagian Pengembangan Karir Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI).


Kepala Kantor Wilayahmenyampaikan mengenai jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta mendorong pegawai untuk tidak terpaku mengejar karir dalam bidang struktural, namun juga dapat memilih alternatif lainnya seperti memilih jabatan fungsional tertentu.

Sedangkan narasumber dari Biro Kepegawaian menyampaikan materi tentang Pelaksanaan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing / Penyesuaian di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Di lingkungan imigrasi terdapat dua jabatan fungsional tertentu yaitu Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian. Jabatan tersebut ditujukan bagi siapa saja yang memenuhi kualifikasi tanpa perlu mengikuti pendidikan teknis terlebih dahulu. Disampaikan oleh narasumber bahwa akan diadakan inpassing nasional untuk menjadi JFT hingga Desember 2018.

Diharapkan kegiatan RDK tersebut akan memberikan informasi yang jelas kepada pegawai mengenai JFT sehingga bagi pegawai yang berminat untuk menjadi pejabat fungsional mengetahui dengan jelas kriteria dan mekanismenya sesuai dengan Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing.

 

Berita dan Foto: Anita / Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara


Print   Email