Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Dapati 3 WN Rusia yang Memiliki Tanda Masuk dan Keluar Diduga Palsu

Jakarta 13 Maret 2016 Petugas imigrasi mendapati 3 orang Warga Negara Rusia inisial EA, OA, RA yang hendak berangkat dengan pesawat lion air JT0280 di terminal 2 keberangkatan Internasional Soekarno Hatta petugas menolak keberangkatan ketiga WN Rusia karena paspornya terdapat tanda masuk dan tanda keluar keimigrasian yang diduga palsu.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 huruf (b) Jo. Pasal 75 ayat (1) No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, akan tetapi tidak didapati unsur kesengajaan ketika ditemukan adanya tanda masuk dan tanda keluar yang diduga palsu pada paspor milik yang bersangkutan sekeluarga karena yang bersangkutan adalah bukan pelaku peneraahan tanda masuk dan tanda keluar melainkan pengguna tanda masuk dan tanda keluar tersebut.

Selain itu karena pertimbangan kemanusiaan yang bersangkutan memiliki istri dan seorang anak yang dalam keadaan sakit serta adanya permohonan dari pihak kedutaan besar Rusia di Jakarta agar kepada yang bersangkutan sekeluarga dapat dipulangkan maka penanganan kasus tidak dilanjutkan ke tingkat pro justisia. Dan kepada yang berangkutan diberikan Tindakan Administrasi keimigrasian berupa deportasi dan namany dimasukan dlm daftar penangkalan.

Kontributor : Arif Darius (Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta)


Print   Email