SEBELAS WNA TERJARING OPERASI PENGAWASAN ORANG ASING KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS SOEKARNO-HATTA

2016 10 30 kanim soeta jaring 11 wna 1

Jakarta_Info_UPT, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta menjaring 11 (sebelas) orang  asing dalam gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian yang berlangsung Kamis,(27/10/2016).

Kegiatan Gertak Gakkum Keimigrasian Tahun 2016 ini dilaksanakan oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Alif Suadi menjelaskan kegiatan ini merupakan rangkaian gerakan pelayanan dan penegakan hukum kemigrasian dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2016.

2016 10 30 kanim soeta jaring 11 wna 2

“Dalam operasi pengawasan tadi malam Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta menjaring 6 (enam) warga negara Nepal dan 5 (lima) warga negara Nigeria. Kesebelas orang asing tersebut ketika ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak dapat menunjukkan paspor dan overstay”, ujar Alif Suadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Jumat (28/10/2016).

Alif Suadi menambahkan operasi penegakan hukum tersebut diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran keimigrasian sekaligus sebagai upaya untuk memastikan agar keberadaan dan kegiatan orang asing tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat tercipta kondisi yang aman, tertib, dan tetap mengedepankan kedaulatan negara.

2016 10 30 kanim soeta jaring 11 wna 3Saat ini kesebelas orang asing tersebut masih menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta. Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian maupun sanksi pidana.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa membayar biaya beban atau denda, masuk daftar cekal hingga pengenaan deportasi kepada orang asing tersebut.


Print   Email