WBP LAPAS KLAS I CIPINANG SUMRINGAH, LBH Beserta Petugas Lapas Menjelaskan Tentang Pembebasan Bersyarat dan Dasawarsa 2015

2015 08 14 Dasawarsa 1

UPT_info - (14/8/2015), Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang pada Kamis 13 Agustus 2015 kemarin telah melaksanakan kegiatan “Penyuluhan Hukum” yang dibuka oleh Kasi Bimkemasy Triana Agustin A.Md.IP.,S.H.,M.H. Kegiatan tersebut diikuti oleh lebih kurang 100 orang warga binaan yang diwakili oleh warga binaan yang menghuni blok tipe 5 lantai 1, 2 dan 3.

Warga binaan terlihat sangat antusias menerima informasi dari petugas Lapas selaku penyuluh maupun LBH Pendidikan yang saat itu juga berpartisipasi dalam kegiatan. Petugas Lapas dan LBH Pendidikan secara bergantian menyampaikan materi seputar hak dan kewajiban serta tata tertib warga binaan selama di Lapas, kesehatan dan program pembinaan yang tersedia dan dapat diikuti oleh warga binaan di Lapas Cipinang.

Senyum sumringah warga binaan diikuti tepuk tangan yang cukup meriah mewarnai acara itu ketika petugas Lapas menyampaikan informasi seputar pemberian hak bersyarat bagi yang telah memenuhi syarat meliputi asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat serta pemberian Remisi Dasawarsa 2015, disamping remisi khusus hari raya Idul Fitri 2015 dan Remisi Umum 2015.

Khusus Remisi Dasawarsa 2015, ini menjadi hal yang spesial bagi seluruh warga binaan karena Remisi tersebut hanya diberikan 10 (sepuluh) tahun sekali pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Dan yang tidak kalah menarik dari remisi ini adalah bahwa remisi dasawarsa dapat mengurangi jumlah subsider disamping jumlah pidana pokok warga binaan dengan pengurangan masa hukuman sebanyak 1/12 dari masa hukuman dengan jumlah tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-21.PK.01.01.02 Tahun 2015.

Dengan tidak mengesampingkan pro kontra yang timbul terkait aturan pemberian remisi dasawarsa ini, terlihat warga binaan menjadi lebih semangat dalam menjalani pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Karena selain berkelakuan baik, warga binaan juga diharuskan mengikuti berbagai program pembinaan yang tersedia di Lapas sebagai bekal mereka kembali ke masyarakat, disamping harus telah memenuhi syarat administratif  dan substantif lainnya. (Kontributor : Yudistira, S.Psi., Jfu Penyuluhan Hukum Seksi BimKemas Lapas Cipinang)

2015 08 14 Dasawarsa 2 2015 08 14 Dasawarsa 3

Print   Email