21 WBP Lapas Narkotika Mendapatkan Asimilasi

Capture

Lapsustiknews : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta kembali melaksanakan pemberian Asimilasi Rumah kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, hari ini, Selasa (26/01) telah dilaksanakan pengeluaran dan pembebasan terhadap 21 orang WBP.

21 Orang WBP yang mendapat asimilasi rumah pada hari ini akan mendapatkan monitoring dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yakni Bapas Jakarta Timur-Utara, Bapas Jakarta Barat, Bapas Jakarta Pusat dan Bapas Bandung.

ketiga

Sutrisno, salah satu WBP yang mendapatkan Asimilasi Rumah menyampaikan kepada Tim Humas “Saya ucapkan rasa Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Bapak Dirjen Pemasyarakatan, Bapak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bapak Kadiv Pemasyarakatan dan Bapak Kalapas Narkotika Jakarta atas program asimilasi rumah yang diberikan dan kami tidak dibebankan atau dipungut biaya apapun.”
Oga G. Darmawan selaku Kalapas Narkotika Jakarta menyampaikan “Pemberian Asimilasi Rumah ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.”

keempat

“Hari ini ada 21 orang WBP yang dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani Asimilasi Rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.” lanjut Oga.

"Saya berpesan kepada 21 orang yang mendapatkan asimilasi rumah ini untuk dapat mematuhi segala peraturan serta himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan dan selama menjalani hukumannya 5 WBP telah melakukan perbuatan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam Lapas,.” Tutup Oga.

Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi rumah pada warga binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Kontributor : Pangku

Print