LapsustikNews-Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Jakarta hingga sampai 31 Desember 2020 mendatang terus memberikan asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat, hari ini Kamis (1/10), ada 5 WBP yang mendapat asimilasi rumah.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 5 WBP yang mendapat asimilasi rumah tersebut akan mendapatkan monitoring dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yakni Bapas Jakarta Timur Utara, Bapas Jakarta Pusat dan Bapas Jakarta Barat.
Salah satu warga binaan yang tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kebahagiaannya kepada Tim Humas, saat melakukan wawancara. “Saya ucapkan rasa Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Bapak Dirjen Pemasyarakatan, Bapak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bapak Kadiv Pemasyarakatan dan Bapak Kalapas Narkotika Jakarta atas program asimilasi rumah yang diberikan dan kami tidak dibebankan atau dipungut biaya apapun”.
Oga G. Darmawan selaku Kalapas menyampaikan kepada tim Humas “Pemberian asimilasi rumah ini kita berikan pada WBP yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19”. “Hari ini ada 5 orang yang mendapatkan asimilasi rumah, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19”, lanjut Oga.
“Saya berpesan pada 5 warga binaan yang menerima asimilasi rumah ini untuk dapat mematuhi segala peraturan dan himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan selama menjalani hukumannya 5 WBP telah melakukan perbuatan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam Lapas,” tutup Oga.
Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi pada warga binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Kontributor: Pangku Shillazid