Dukung Kepmenkumham RI, Kepala LPN Jakarta Bebaskan 63 Napi Sebagai Upaya Pencegahan Wabah Virus Covid-19

IMG 20200402 WA0010

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Penyebaran Covid-19 pada tanggal 30 Maret 2020 Maka Oga Gioffanni Darmawan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Jakarta menyambut baik dan sangat mendukung Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kepmenkumham RI) yang terbukti pada hari ini, Rabu (01/04) memberikan bantuan kepada 63 Narapidana (Napi) ) yang memenuhi persyaratan.

Program pembebasan massal dapat diterbitkan sebagai kegiatan Asimilasi Dari Rumah karena sebanyak 63 Narapidana yang dirilis semuanya kategori narapidana yang 2/3 dan ½ masa pidananya dirilis hingga tanggal 31 Desember 2020. Pembebasan mencari program dengan tujuan untuk mendukung program Menteri Hukum dan HAM RI untuk Lebih lanjut pertentangan wabah virus Covid-19 di dalam Lapas. Napi yang dikeluarkan adalah napi yang masa asimilasinya dilaksanakan di rumah masing-masing. Ucap Oga Gioffanni Kalapas Narkotika Jakarta

IMG 20200402 WA0009Selain itu, Oga pun menjelaskan, “Rencana jumlah target yang diberikan ada 121 narapidana dan ini baru awal yang dilaksanakan sementara berikutnya akan dilaksanakan dengan beberapa batas maksimum tanggal 7 April 2020 mendatang, lengkap dengan ketentuan yang sesuai dengan kategori napi yang tidak termasuk PP no.99 tahun 2012 atau non PP no.28 Tahun 2006 yang berarti napi mendapatkan pertimbangan di bawah 5 tahun dan telah disetujui ½ masa pidananya. “Semoga dengan adanya program pembebasan melalui asimilasi dan integrasi ini menjadi salah satu pendukung terbaik kita semua untuk mencegah timbulnya penyebaran virus wabah covid-19 di Lapas, aamiin.” Harap Oga.

Pada saat kegiatan proses pembebasan berlangsung terlihat narapidana didata terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh Tim Medis Lapas Narkotika Jakarta lalu didata melalui SDP Online kemudian diwawancarai oleh Petugas Balai Pemasayarakatan. Untuk  pemeriksaan suhu ini harus dijalani sebagai langkah untuk mengetahui kondisi napi menjelang bebas yang merupakan prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19”. Ujar Margono selaku Kepala Seksi Binadik LPN Jakarta.

Berdasarkan informasi  dari Jumadi  sebagai Kepala Subsi Bimkemaswat LPN Jakarta memberikan informasi kepada Tim Humas “ Alhamdulillah bahwa sebanyak 63 narapidana yang telah diperiksa suhunya oleh Tim Medis, berdasarkan hasil pemeriksaan semua dinyatakan dalam kondisi suhu normal yang artinya kondisi seluruh narapidana dalam keadaan sehat.”

IMG 20200402 WA0005

Kemudian Heriyanto Syafrie selaku Ka. KPLP LPN Jakarta memberikan persetujuan “Selama kegiatan pembebasan semua orang menerima persetujuan dari setiap langkah-langkah prosedur yang harus mereka jalani, semuanya sangat kooperatif sehingga berjalan dengan baik dan aman terkendali.”

IMG 20200402 WA0007

IMG 20200402 WA0008 IMG 20200402 WA0006

 

 

 


Print   Email