Kalapas: Kalau Ada Petugas Yang Meminta Biaya Layanan, Laporkan!

2019 04 02 LAPSUSTIK KALAPAS SOSIALISASI WBK KE WBP 1Jakarta, LapsustikNews – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Klas IIA Jakarta, Asep Sutandar, menunjukan keseriusannya untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dengan memberikan sosialisasi tentang pencegahan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi serta memberikan motivasi kepada 30 orang peserta Program Rehabilitasi Sosial Criminon, Kamis (21/3). Kalapas mengharapkan agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) berani menolak untuk tidak memberikan uang atau apapun kepada petugas sehingga menutup peluang adanya pungli dan gratifikasi.

“Sebagaimana sering disampaikan dalam setiap kesempatan, Lapas kita ini ditunjuk untuk menjadi UPT wilayah bebas dari korupsi atau WBK. Bebas dari korupsi ini bukan hanya kewajiban kami para petugas. Tapi saudara-saudara semua berperan penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Cobalah untuk berani tidak memberikan uang atau apapun yang diminta oleh petugas. Kalau semua warga binaan berani tidak memberikan apapun ke petugas, tentu ini akan memperkecil peluang petugas untuk melakukan pungli dan menerima gratifikasi”, ucap Kalapas tersebut.

Lebih lanjut Kalapas juga menyampaikan bahwa semua layanan yang ada di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta adalah Rp 0, atau gratis. Dan meminta WBP untuk melaporkan bila ada petugas yang meminta biaya untuk kegiatan layanan.

“Semua layanan yang kami berikan, baik itu layanan kunjungan, layanan informasi, pengurusan PB, CB, CMB, remisi, layanan kesehatan, layanan makan dan program pembinaan lainnya itu gratis. Biayanya Nol Rupiah. Kalau masih ada petugas yang meminta biaya untuk layanan apapun, Laporkan!” tegas Asep Sutandar.

Kalapas juga menegaskan bahwa jika pungutan dilakukan oleh tamping, baik yang mengatasnamakan petugas maupun tidak maka wajib dilaporkan.

“Kami, para pegawai lapas juga sudah sepakat, peran tamping yang meminta-minta uang atau apapun dengan mengatasnamakan petugas sudah tidak boleh ada lagi. Karena kami sepakat, tidak ada pungutan berarti maka tidak boleh terjadi sekalipun dilakukan oleh tamping. Kalau masih ada tamping yang melakukannya, laporkan ke saya. Laporkan ke petugas,” ujar Kalapas Narkotika Klas IIA Jakarta tersebut.

Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta merupakan salah satu satuan kerja di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang ditunjuk menjadi UPT(Unit Pelayanan Teknis) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) ditahun 2019.

 

Kontributor: Sadi

Dokumentasi: Tim Humas Lapsustikjkt.     


Print   Email