Lapas Narkotika Jakarta Kembali Berikan Asimilasi Rumah Kepada 6 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan

2021 03 18 LPN ASIMILASI RUMAH 1LapsustikNews- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Jakarta kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Jakarta, Senin (08/03).

Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sebanyak 6 orang WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Utara, Bapas Jakarta Pusat, Bapas Jakarta Barat dan Bapas Bogor.

2021 03 18 LPN ASIMILASI RUMAH 4

Arifin, salah satu WBP Lapas Narkotika Jakarta menyampaikan rasa syukurnya karena hari ini mendapatkan program Asimilasi Rumah “Saya mengucapkan terima kasih karena pada hari ini saya mendapatkan program asimilasi rumah dan tidak dipungut biaya apapun.”

Kemudian Jumadi selaku Kepala Seksi Binadik Lapas Narkotika Jakarta menjelaskan “Pada saat kegiatan proses pembebasan berlangsung terlihat narapidana didata terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh Tim Medis Lapas Narkotika Jakarta lalu didata melalui SDP Online kemudian diwawancarai oleh Petugas Balai Pemasayarakatan. Untuk  pemeriksaan suhu ini harus dijalani sebagai langkah untuk mengetahui kondisi napi menjelang bebas yang merupakan prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19”.

Selanjutnya Bambang Wijanarko selaku Kalapas Narkotika Jakarta menyampaikan “Pada hari ini telah dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani asimilasi rumah sesuai Permenkumham No. 32 Tahun 2020.”

2021 03 18 LPN ASIMILASI RUMAH 2

“Saya berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi rumah, agar selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.” tutup Bambang.

Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi rumah pada warga binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan pemberian  kebebasan ini mengikuti Protokol Kesehatan  Covid-19 dengan melaksanakan 3M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak.

2021 03 18 LPN ASIMILASI RUMAH 3

Kontributor: Humas Lapsustik Jakarta – P.S

Print