Lapas Narkotika Jakarta Kembali Membebaskan 6 Orang Narapidana Untuk Menjalani Asimilasi Di Rumah

2020 04 04 Narkotika2Jakarta.kemenkumham.go.id - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta, dihari ke-4 telah membebaskan 6 Narapidana untuk mencegah penyebaran  COVID-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi. “Sebanyak 6 Narapidana yang tengah menjalani pidana di Lapas Narkotika Jakarta akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya,” kata Kepala Lapas Narktoika Jakarta, Oga  G. Darmawan Sabtu (4/4/2020). ” 6  Narapidana tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), khususnya yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing,” lanjutnya.2020 04 04 Narkotika3Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pada hari ini juga telah dibebaskan 9 Orang Narapidana karena telah selesai menjalani masa pidananya setelah mendapatkan Remisi Susulan Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

  1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
  3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
  4. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas dan pembimbingan  serta pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Print