Lapas Narkotika Jakarta Lakukan Isi Ulang APAR

foto 4

Jakarta, LapsustikNews- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus dijaga atau dirawat secara berkala (setidaknya setahun sekali), atau secara khusus ditunjukkan melalui kartu inspeksi maintenance untuk dilakukan isi ulang alat pemadam api.

Dalam hal ini Lapas Narkotika Jakarta bekerja sama dengan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk melakukan isi ulang APAR yang terdapat di Lapas Narkotika Jakarta (Jum’at, 13/11).

“Isi Ulang Alat pemadam Api harus dijaga dan diperiksa secara berkala agar tetap berfungsi dengan baik, dan harus melakukan pemeriksaan visual setiap bulanan, tetapi harus diperiksa setiap tahun oleh petugas yang berkompeten.” Ujar Jupenalus petugas dari Sudin Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur.

foto 2

Bisri Mustopa selaku Kepala Urusan Umum Lapas Narkotika Jakarta mengatakan “Di Lapas Narkotika Jakarta terdapat 26 APAR yang tersebar pada beberapa titik, mulai dari ruang kerja pegawai hingga setiap blok hunian Warga Binaan, sebelum diserahkan untuk dilakukan isi ulang, APAR dikosongkan terlebih dahulu oleh petugas Lapas Narkotika Jakarta”

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Oga G. Darmawan mengatakan bahwa kegiatan mengisi ulang APAR dilakukan secara rutin pada setiap tahunnya.

"Kami juga bekerja sama dengan Sudin Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengadakan pelatihan beberapa kali untuk pegawai meliputi pengetahuan mengenai penyebab kebakaran, kendala menangani kebakaran di Jakarta, klasifikasi kebakaran, proses terjadinya kebakaran, prinsip menanggulangi kebakaran, jenis-jenis alat pemadam api ringan (APAR) dan berat (APAB) serta teknik menggunakan APAR dan teknik menanggulangi kebakaran menggunakan berbagai peralatan” tambah Oga.

foto 3

 foto 1

Kontributor: Firman Aditya


Print   Email