LPN JAKARTA MELAKSANAKAN PEMINDAHAN NARAPIDANA HUKUMAN SEUMUR HIDUP DAN TERPINDANA MATI

LPN Jakarta Melaksanakan Pemindahan
Narapidana Hukuman Seumur Hidup dan Terpidana Mati

 

Lapsustiknews : Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dengan nomor surat W.10.PK.01.05.08-777 perihal pemindahan narapidana, tertanggal 16 oktober 2020. Senin malam (19/10) Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Jakarta pada bagian Jajaran Pembimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Pengamanan dan Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adkamtib) LPN Jakarta saling bersinergi melaksanakan kegiatan pemindahan Narapidana Hukuman Seumur Hidup dan Terpidana Mati.

Lp2

Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor: PAS-15.PR.01.01 Tahun 2019 perihal Tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Pilot Project, Maximum Security, Medium Security, Dan Minimum Security pada tanggal 05 April 2019. Disini tertera penetapan klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yaitu Lapas Klas I, Lapas Klas IIA dan Lapas Klas IIB, maka berat ringannya hukuman yang harus dijalani disesuaikan dengan Klas Lapas yang akan ditempati.

Lp3

Jumadi selaku Kepala Seksi Pembimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) LPN Jakarta menginformasikan “Lapas Narkotika Jakarta memindahkan sebanyak 20 Orang Narapidana Hukuman Seumur Hidup dan 1 Orang Terpidana Mati ke Lapas Klas I Cipinang untuk mendapatkan Pembinaan lebih lanjut.” Kemudian Jumadi pun menuturkan “Proses pemindahan narapidana ke Lapas Klas I Cipinang dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan serta syarat pemberkasan yang diperlukan di masa PSBB. Narapidana yang dipindahkan sudah terlebih dahulu dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif serta dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urin guna kelengkapan pemberkasan.”

Herizal Yusuf selaku Kepala Subsi Bimkemaswat LPN Jakarta sebagai menuturkan “Proses pemindahan dilakukan pada pukul 22.30 wib menggunakan Bus Transpas dengan pengawalan dari jajaran petugas KPLP, Adkam, Registrasi dan 2 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.”

Lp1

Pada kesempatan yang berbeda, Oga Gioffanni Darmawan selaku Kepala LPN Jakarta berharap “Mengingat tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk merapihkan dan mentertibkan lapas sesuai dengan klasifikasinya maka harapan saya semoga dengan pelaksanaan pemindahan ini keadaan kondisi Lapas Narkotika Jakarta semakin tertib, aman dan terkendali.”

Print