Program P4GN Lapas Narkotika Jakarta dengan Mitra Koperasi

2017 04 13 Lapas Narkotika Jakarta 3Jakarta_Info_UPT, Dalam Rangka Upaya Mendukung Program Pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Lapas Narkotika mengumpulkan seluruh mitra kerjanya (para pihak ketiga) untuk diberikan pemahaman (knowlegde) sekaligus mensosialisasikan bagaimana teknis pengaturan lalu lintas keluar masuknya orang dan barang melalui Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta.

Para Mitra Lapas Narkotika Jakarta diantaranya adalah CV. Anugerah Vata Abadi selaku mitra koperasi dan CV. Niaga Abadi Sejahtera selaku Supplier Bahan Makanan Narapidana.

Rapat ini di pimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik, Wahyu Susetyo dengan di dampingi oleh Kepala Sub Seksi Keamanan, Sarwono dan Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Muryani. Adapun dari Pihak Mitra Kerja Lapas Narkotika Jakarta di hadiri oleh Pimpinan serta Jajaran Karyawan CV. Anugerah Vata Abadi dan CV. Niaga Abadi Sejahtera, Acara sosialisasi ini berlangsung di Aula Gedung 1 Lantai 3 (7/4/2017).

2017 04 13 Lapas Narkotika Jakarta 2 2017 04 13 Lapas Narkotika Jakarta 1

foto : penandatanganan surat pernyataan dukungan program P4GN di Lapas Narkotika Jakarta

Rapat ini dilaksanakan dengan agenda paparan singkat tentang Program P4GN yang dilaksanakan Lapas Narkotika Jakarta sekaligus penandatanganan surat pernyataan Mitra Lapas Narkotika dalam mendukung Program P4GN.

Seluruh pimpinan dan karyawan pihak ketiga Mitra Lapas Narkotika Jakarta menandatangani surat pernyataan yang dibuat bersama dengan dibubuhi materai. "Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Lapas Narkotika Jakarta Bebas dari Peredaran Narkoba" Ujar Wahyu Susetyo dalam Sambutannya.

"Kegiatan ini sangatlah penting dilaksanakan mengingat Lalu Lintas masuk Orang dan Barang menjadi Salah Satu Celah masuknya narkoba ke dalam Lapas, Oleh karena itu dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat Memperkuat Upaya Program P4GN di Lapas Narkotika Jakarta"tambahnya.

Dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah Undang–Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham RI No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.M.HH–01.OT.03.01 Tahun 2017 tentang Kerja Bersih, Tertib dan Melayani di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS 459.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan. (edit:daniel)

2017 04 13 Lapas Narkotika Jakarta 4

Kondisi suasana rapat P4GN Lapas Narkotika Jakarta dengan Para Mitra Kerja


Print   Email