Tim Direktorat Hukum BNN RI Sambangi LPN Jakarta Untuk Wawancara Kajian Hukum Sistem Peradilan Pidana Narkotika

Capture

LapsustikNews :Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengannomor : B/4363/X/DE/HK.00/2020/BNN pada tanggal 07 Oktober 2020 perihal Pengumpulan Data Penyusunan Kajian Hukum Sitem Peradilan Pidana Narkotika. Selasa, (13/10) Tim Peneliti dari Direktorat Hukum BNN RI Sambangi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Jakarta untuk Wawancara tentang Penelitian Kajian Hukum Sistem Peradilan Pidana Narkotika.

Tim Peneliti terdiri dari 3 orang yang dipimpin oleh Lukman Haryono selaku Pegawai Direktora tHukum BNN Republik Indonesia. Dalam hal ini Lukman meyampaikan kepada Tim Humas LPN Jakarta “Bahwa maksud kedatangan kami untuk melakukan penelitian dengan proses wawancara mendalam kepada Jajaran Lapas Narkotika Jakarta dengan pembahasan Kajian Hukum Sistem Peradilan Pidana Narkotika.” Lukman menjelaskan “Tujuan penelitian ini adalah mengumpulkan data penyusunan sebagai bahan informasi masukan, saran dan pertimbangan lainnya untuk mewujudkan Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN-red) sesuai dengan Peraturan Presiden No.18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.”

Kedatangan Tim disambut hangatoleh Herizal Yusuf selaku Kepala Subs iBimkemaswat LPN Jakarta yang didampingi olehj ajarannya sekaligus mewakili Kepala LPN Jakarta yang berhalangan hadir karena ada kegiatan diluar kantor. Lalu Herizal menyampaikan “Terimakasi hatas kedatangan Tim Direktorat Hukum BNN dan saya beserta jajaran akan menjawab semua pertanyaan dalam wawancara sebagai bukti bahwa kami mendukung adanya penelitian kajian ini,sehingga maksud kedatanganTim Peneliti dapat tercapai dengan baik.”

foto

 

Print