WBP Lapas Narkotika Mendapatkan Remisi Hari Raya Nyepi 2021

1 2

LapsustikNews- Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 yang jatuh pada tanggal 14 Maret 2021, sebanyak 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Jakarta mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-220.PK.01.01.02 Tahun 2021. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Narkotika Jakarta.

2 1


Kegiatan dihadiri oleh Jumadi selaku Kepala Seksi Binadik Lapas Narkotika Jakarta didampingi oleh Herizal Yusuf selaku Kepala Subsi Bimkemaswat Lapas Narkotika Jakarta beserta jajarannya.
Jumadi selaku Kepala Seksi Binadik menyampaikan “Pada hari ini diselenggarakan kegiatan penyerahan remisi hari raya nyepi tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-220.PK.01.01.02 Tahun 2021.”

Capture 2
“Saya mengucapkan selamat karena hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan dan tak lupa saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943/ 2021 Masehi.” tutup Jumadi.

Bambang Wijanarko sebagai Kepala Lapas Narkotika Jakarta mengatakan “Saya apresiasi kepada Jajaran Petugas Lapas Narkotika Jakarta khususnya jajaran bimbingan pemasyarakatan karena dengan adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas Lapas Narkotika Jakarta terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.” Bambang melanjutkan “ Selamat bagi yang mendapatkan remisi nyepi tahun 2021, semoga menjadi kebaikan serta motivasi untuk yang lainnya.”

Pelaksanaan pemberian remisi ini dilaksanakan pada pukul 10.00 pagi sampai dengan selesai yang dilaksanakan dengan penuh khidmat dan mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19.

 

 

Kontributor: Humas Lapsustik – P.S

Print