Senin (21/9) tengah di laksanakan kegiatan Rapat Virtual Penanganan Covid-19 di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan UPT Se-DKI Jakarta. Rapat ini dilaksanakan pada pukul 13.00 di ruang Rapat LPKA Jakarta. Hadir dalam Rapat yaitu Kepala LPKA Jakarta (Benny Totot), Kasi Pembinaan (Ainur Rasid), Kasubbag Umum (Bieand Dhesy), Kasubsi Perawatan (Hendryadi Bangsawan) , Kaur Kepegawaian & TU (Seno Hartowo) dan 2 Dokter LPKA Jakarta (dr. Indri & drg. Salty).
Dalam rapat ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Liberti Sitinjak) menyampaikan data terkait Penyebaran Covid-19 di lingkungan UPT DKI Jakarta “rapat virtual ini dilakukan karena telah dilaksanakan Rapid Tes di Lapas/Rutan/LPKA/Kanim dan Rudenim. Ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadapt tingkat Covid-19 yang sudah mencapai garis merah di DKI Jakarta ini, jadi kita harus segera action” terang Sitinjak.
Lalu liberti menyampaikan pula bahwa WBP yang reaktif agar ditempatkan di ruang isolasi “yang reaktif harus benar-benar ditempatkan di ruangan yang tidak bisa dikunjungi orang lain dan dokter harus mengecek orang ini, jika ada yang menunjukkan gejala harus diberikan Swab” perintah Kakanwil. Seluruh Petugas pun tak luput dari perhatian Ka. Kanwil agar selalu patuh terhadap protokol Kesehatan Covid-19 “Kepada petugas harus secara ketat mematuhi Protokol kesehatan, jika ada staff tidak mematuhi Protokol kesehatan, Ka UPT bisa memerintahkan staff tersebut tidak masuk kantor lagi” tegas Ka. Kanwil.
Ka. Kanwil juga menawarkan bantuan kepada satuan kerja yang masih membutuhkan alat Rapid Tes serta memerintahkan Ka UPT agar dapat mengedukasi kepada pegawai agar tertib protokol kesehatan. “mari kita hadapi peristiwa ini dengan terus taat protokol kesehatan, dengan itu kita bersama-sama menjadi pahlawan diri sendiri, pahlawan bagi sesama, pahlawan bagi sistem kita, dan pahlawan bagi Negara dan Bangsa” pesan Beliau sebelum Rapat Virtual ini ditutup.
Setelah selesai, Kepala LPKA Jakarta memerintahkan kepada Dokter LPKA agar langsung membuat surat permohonan alat Rapid Tes tersebut ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Agar seluruh pegawai LPKA Jakarta yang berjumlah 96 orang ini dapat melaksanakan Rapid tes untuk yang kedua kalinya. “maksud kegiatan rapid tes yang kedua ini, untuk mengetahui sejauh mana penyebaran Covid-19 di lingkungan LPKA Jakarta” kata Benny.