Sebagai bentuk tindakan Preventif Pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta tengah dilaksanakan Sosialisasi Pencegahan Covid-19 bagi Pegawai LPKA Jakarta, yang dilaksanakan di Aula LPKA Jakarta pada pukul 09.00 WIB (9/9). Sebagai narasumber kegiatan ini adalah Dokter Indri yang merupakan Dokter Umum pada LPKA Jakarta.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Staff yang diawali dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pembinaan (Ainur Rasid Safari) yang menyampaikan kepada peserta sosialisasi untuk selalu jaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini “Saling mengingatkan arahan dari dokter dan tolong diterima dengan baik, ini demi kepentingan kesehatan bersama khususnya di LPKA Jakarta” ujar Ainur.
Masuk ke acara ini, dokter Indri selaku dokter madya pada LPKA Jakarta ini menjelaskan bagaimana sejarah Covid-19 ini menyebar hingga menjadi Pandemi dan cara penularan ke manusia. Selain itu Pegawai LPKA Jakarta juga dijelaskan bagaimana pencegahan Covid-19 ini, yaitu dengan melakukan 3M “lakukan 3M agar tidak terkena Covid-19 ini. 3M tersebut adalah Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak” terang Dokter.
Dokter indri juga meminta kepada salah satu peserta Sosialisasi untuk maju kedepan dan mencontohkan bagaimana mencuci tangan yang benar. Selain itu beberapa peserta Sosialisasi juga memberikan pertanyaan terkait Covid-19 ini salah satunya adalah Pegawai LPKA Jakarta dari bagian Umum yaitu Erlina yang menanyakan bagaimana tetap aman bekerja di ruangan Ber-AC. Dokter Indri menjawab bahwa supaya tetap aman bekerja di ruangan ber-AC yaitu dengan sesekali membuka jendela agar terjadi sirkulasi udara.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan agar seluruh Petugas LPKA Jakarta dapat memahami bagaimana cara pencegahan penularan Covid-19 dan tidak lagi mempercayai bahwa Covid-19 itu adalah konspirasi. Bahkan jika masih ada yang mempercayai bahwa Pandemi ini adalah konspirasi akan di ajak berkunjung kerumah sakit rujukan oleh Dokter Indri, untuk melihat pasien-pasien Covid-19.