Penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara

IMG 20200706 WA0043

Jakarta, Senin (6/07) Bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara telah berlangsung kegiatan penilaian pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Balai Pemasyarakatan merupakan bentuk monitoring dan evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terhadap pelayanan publik yang dilakukan pada Unit Pelaksana Teknis.
Tim yang terdiri dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Indenesia melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kriteria pelayanan publik yang terdapat pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Kriteria Pelayanan Publik yang dilihat dari 3 kriteria yaitu aksesibiltas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadapa standar pelayanan.
Tim P2HAM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasiltas serta layanan yang diberikan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Secara garis besar Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara telah memenuhi ketersediaan fasilitas yang menjadi standar P2HAM dan telah melakukan pelayanan yang menjadi standar Bapas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara akan mampu memberikan pelayanan publik maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Print