Jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (2/April/2020) Semakin mewabahnya virus corona (covid-19) di Indonesia khususnya Ibukota Jakarta dan sudah dinyatakan Darurat Kesehatan oleh Pemerintah Pusat. Dilanjut Instruksi Menteri Hukum Dan HAM "Yasonna H. Laoly" untuk pegawai Kemenkumham diharuskan untuk siap siaga untuk mencegah virus tersebut menjangkiti. Ada beberapa langkah salah satunya penyemprotan disinfektan diseluruh area Kantor. Maka dengan itu Ka.Rupbasan memberikan maklumat untuk melakukan penyemprotan disinfektan di Area Kantor, Pos Penjagaan, Ruang Staf Pengamanan Dan Pengelolaan (PAMLOLA), Ruang Staf Administrasi Pemeliharaan (ADPER), 2 Ruang Kasubie, Ruang Kerja Karupbasan timur dan Area Gudang A sampai D.