Pengeluaran Basan Baran KPK Dari Rupbasan Jakarta Utara

Pengeluaran Basan Baran I

Jakarta, (24/01/2018). Pada Jam 11.30 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Utara kedatangan tamu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adapun maksud kedatangannya adalah untuk pengambilan Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan Hukum tetap. Berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan Nomor : B-26/26/01/2018 tanggal 23 Januari 2018 perihal pencabutan penitipan barang bukti serta memperhatikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/Pid/TPK/2015/PT.DKI tanggal 13 Februari 2015, dan setelah dilakukan berita acara penelitian dan pembukaan segel penyitaan, dengan ini Pihak Pertama Rupbasan klas I Jakarta Utara menyerahkan Basan Baran kepada Pihak Kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara, perkara atas nama terdakwa Drs. Syahrul Raja Sempurnajayam, Register Perkara Nomor Register Perkara Nomor : RBB 1/05/RPBJU/2014 berupa 1 unit Mobil Toyota Hilux Nopol B 9911 WBA.

 

Pengeluaran Basan Baran II

Kasubsi Adpel Rupbasan Klas I Jakarta Utara, Ade Kusuma menyerahkan langsung kepada Pihak Kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di wakili oleh Josep Wisnu Sigit selaku Jaksa KPK. Untuk selanjutnya Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Basan Baran tersebut dirampas untuk negara.

 

Berita dan foto : Rupbasan Kelas I Jakarta Utara

Print