Rupbasan Jakut dan Polres Kembalikan Fortuner Kepada Pemiliknya

Rupbasan.info - Selasa (28/2), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, bersama Penyidik Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengembalian Barang Bukti dalam perkara diduga tindak pidana pencurian. Benda sitaan yang dikeluarkan berupa 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner.

2017 02 28 Rupbasan Utara 1

Pengeluaran benda sitaan tersebut berdasarkan Surat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Nomor : B/1045/II/2017/Resju tanggal 27 Februari 2017 perihal Surat Pengambilan Barang Bukti, serta memperhatikan surat Kantor Hukum Ramses Kartago, Sahat Siburian & Rekan Nomor : 019/Ktr-Hkm-RKSS/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara perihal Permintaan Pengembalian Barang Bukti 2 (dua) unit kendaraan roda empat, dan Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 21 Desember 2016 antara Chang Ping Yung alias Peter Chang dan Chandra Sugondo.

2017 02 28 Rupbasan Utara 3

Penyerahan Barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Utara dan disaksikan oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Ade Kusuma dan pihak-pihak terkait.

“Pengeluaran Basan tersebut dilakukan karena adanya perjanjian damai antara Chang Ping Yung selaku pelapor dengan Chandra Sugondo selaku terlapor, dan pihak pelapor telah mencabut Laporan Polisi dari register perkara pidana Polres Jakarta Utara”, Jelas Ade.

(Kontributor berita : Yono (Rupbasan Jakut)/ Editor : Angga)

2017 02 28 Rupbasan Utara 2

2017 02 28 Rupbasan Utara 4


Print   Email