Rutan Kelas I Cipinang Peduli Warga Binaan, 4000 Masker Dibagikan

IMG 20200407 WA0044

Jakarta (07/4) Seiring dengan meningkatnya angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia khusus nya di DKI Jakarta, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mewajibkan seluruh Petugas, Tamu dan Warga Binaan untuk menggunakan masker saat memasuki dan berada di lingkungan Rutan Cipinang.

Hal ini dikarenakan penyebaran virus corona tanpa gejala merupakan kasus terbanyak. Dengan menggunakan masker masyarakat bisa mencegah penularan virus ini. Pasalnya, kita tidak mengetahui siapa yang terinfeksi virus corona karena tanpa gejala juga bisa menjadi pembawa virus corona masuk kedalam Rutan.

IMG 20200407 WA0042

Menyikapi hal ini, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Muhamad Ulin Nuha telah menyediakan 4000 masker kain untuk dibagikan kepada seluruh pegawai dan warga binaan di Rutan. Masker yang diproduksi langsung oleh Bimbingan Kegiatan (Bimgiat) Rutan Cipinang adalah sebagai bentuk tindak lanjut himbauan dari Pemerintah tentang kewajiban menggunakan masker bagi semua masyarakat. ”Mulai hari ini mari kita jalankan rekomendasi Pemerintahan, yakni masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker karena kita tidak tahu di luar bisa saja berisiko menularkan penyakit yang banyak ditemukan dari orang tanpa gejala,” ujar Karutan.

Karutan juga mengimbau agar petugas dan warga binaan cukup memakai masker kain. Namun, masker kain harus digunakan dengan baik dan benar, serta tetap menerapkan prinsip jaga jarak sekitar 2 meter dengan orang lain.

Penerapan kebijakan penggunaan masker ini akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan lainnya yang sudah ada di Rutan Cipinang.


Print   Email