Tim Verifikasi Ditjen HAM dan Kanwil DKI Jakarta Nilai Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Cipinang

 IMG 20200707 WA0023


Jakarta - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menerima kunjungan dari tim penilai verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Senin (6/7) yang disambut hangat oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Muhamad Ulin Nuha beserta jajarannya.

IMG 20200707 WA0025

Dalam kunjungan tersebut, tim verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis HAM memonitoring dan mengevaluasi tentang ketersediaan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dan menilai sejauh mana Rutan Cipinang menerapkan standar pelayanan publik berbasis HAM mulai dari loket pendaftaran pengunjung hingga ruangan kunjungan. Selain tu, tim verifikasi juga menilai apakah Rutan Cipinang sudah melaksanakan standar pelayanan, baik kepada pengunjung maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

IMG 20200707 WA0020

Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Muhamad Ulin Nuha menerangkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan pedoman atau petunjuk yang diterima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami sudah melakukan langka-langka perbaikan, baik dari sisi infrastruktur maupun penguatan kesiapan petugas dalam memberikan pelayanan berbasis HAM. Mulai dari jalur khusus disabilitas, ruang pendaftaran kunjungan online, ruang kunjungan, area bermain anak, toilet khusus disabilitas, ruangan lakstasi, perpustakaan hingga fasilitas bagi WBP seperti blok yang layak, makanan, dan fasilitas lainnya.

“Tentunya lewat kedatangan tim verifikasi ini, saya mewakili Rutan Cipinang sangat berterimakasih atas perhatian dan kepedulian untuk meningkatkan pelayanan publik di Rutan Cipinang, apa yang menjadi kekurangan di Rutan Cipinang akan terus kami lakukan perbaikan-perbaikan pada pelayanan publik berbasis HAM tersebut,” tandasnya.

Print