PEWARGANEGARAAN USAI DISUMPAH,14 HARI HARUS KEMBALIKAN DOKUMEN KEWARGANEGARAANNYA

2016 12 15 pengambilan sumpah pewarganegaraan 10Jakarta-Info, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman bertempat di aula lantai 4 Kanwil DKI Jakarta Kamis (15/12), mengambil Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan.

Pengambilan sumpah ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, A.Yuspahruddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Liestiarini Wulandari, Kepala Bagian Umum, A. Fauzi dan Kepala subbidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, Bintang Oktafiyanti Subekti serta undangan. Sebagai saksi dalam pengambilan sumpah pewarganegaraan Suratin Eko Supono, Kepala subbidang pelayanan, pengkajian dan Informasi HAM.

2016 12 15 pengambilan sumpah pewarganegaraan 1

“Warganegara merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Setiap warganegara mempunyai hak-hak yang wajib diakui oleh negara dan wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi serta dipenuhi oleh negara. Sebaliknya, setiap warganegara juga mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang merupakan hak-hak negara yang juga wajib diakui, dihormati dan ditaati oleh setiap warganegara”, demikian penjelasan Kakanwil.

Ditambahkan pula “ Disamping asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraannya ia menceraikan isterinya”.

2016 12 15 pengambilan sumpah pewarganegaraan 2 2016 12 15 pengambilan sumpah pewarganegaraan 9

Di akhir sambutannya beliau mengingatkan kepada pewarganegaraan yang baru saja diangkat sumpah dan janjinya, bahwa dalam waktu 14 hari saudara segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya, karena bila tidak dilakukan akan mengakibatkan yang bersangkutan sulit memperoleh Paspor Republik Indonesia”.(Foto / naskah : Gustaf)

2016 12 15 pengambilan sumpah pewarganegaraan 5

Print