8 Warga Negara India Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat diduga terlibat sindikat pemalsuan visa

2017 01 18 imigrasi jakarta pusat 1Jakarta_Info, Delapan orang warga negara India diamankan petugas Imigrasi Jakarta Pusat, Mereka diduga terkait sindikat pemalsuan visa dan cap keimigrasian negara asing.

Penangkapan kedelapan warga negara India ini berawal dari operasi intelijen keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh petugas imigrasi delapan orang warga negara India ini dapat diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang merupakan pelanggaran keimigrasian dalam operasi yang rutin dilaksanakan oleh timpora imigrasi Jakarta Pusat yang digelar di salah satu apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam Press Conference yang digelar Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, di Jalan Merpati Blok B12 No.3 Gunung Sahari Selatan Kemayoran-Jakarta Pusat, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan "hal ini lebih masuk ke dalam kategori People Smuggling (Penyelundupan Manusia) bukan ke arah Human Trafficking (Perdagangan Manusia)".

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap empat warga negara India tersebut, ditemukan informasi bahwa terdapat suatu jaringan kegiatan pemalsuan visa asing/negara lain dan cap keimigrasian asing/negara lain oleh salah satu WN India berinisial (LS) atau V," ucap Dirjenim, Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017) saat press conference.

Ronny menuturkan, berdasarkan penelusuran inisial "V" bertempat tinggal di Kemayoran, dan juga mempunyai tempat tinggal lainnya di daerah Pademangan, dan Pinangsia, Jakarta Barat. Beberapa hari setelah informasi tersebut didapat, petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga WN India lainnya yang diduga terkait terhadap kegiatan pemalsuan visa asing dan cap keimigrasian asing.

Akan tetapi petugas imigrasi mendapatkan informasi bahwa "V" telah melarikan diri ke Cianjur, Jawa Barat. Petugas Imigrasi Jakarta Pusat yang melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pengejaran.

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sukabumi untuk membantu melakukan kegiatan pengawasan terhadap "V". Akhirnya "V" ditangkap pada 14 Januari 2017 oleh petugas imigrasi Kantor Imigrasi Sukabumi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan menambahkan hasil penggeledahan terhadap salah satu alamat V tinggal, ditemukan beberapa cap keimigrasian negara lain yang diduga palsu seperti, Fiji, Jamaika, Taiwan, Tiongkok, dan Maldives.

"Petugas imigrasi juga menemukan stiker visa negara New Zealand yang diduga palsu di salah satu buku catatan. Tidak hanya itu ditemukan juga dokumen-dokumen perusahaan yang diduga fiktif dan dugaan sementara dokumen perusahaan tersebut digunakan untuk pengajuan memperoleh izin tinggal," tambah Kakanim Jakarta Pusat.

Selain itu petugas juga menemukan beberapa data elektronik soft copy format visa New Zealand, Irak, dan Filipina, serta data elektronik lainnya mengenai dokumen syarat pengajuan izin tinggal yang diduga dipalsukan dalam hard disk external yang ditemukan saat penggeledahan.

2017 01 18 imigrasi jakarta pusat 2"Setelah bukti permulaan cukup, terhadap V serta tujuh WN India lainnya (AS, JS, SS, G, NS, H, J) akan dilakukan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan," ujarnya.

"Satu orang berinisial V (Vicky) diduga adalah penyedia jasa pemalsuan dokumen. Sementara itu, tujuh orang lainnya adalah pengguna jasa pemalsuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2017).

Menurut Ronny F Sompie,  dari hasil pemeriksaan tujuh warga negara India ingin memalsukan paspor dan visa untuk bekerja di negara tujuan dengan mengarah kepada menjadikan negara Amerika dan Eropa sebagai tujuan selanjutnya.

"Di Indonesia tujuh orang tersebut sedang melengkapi dokumen untuk bisa berangkat ke negara tujuan".

Selain itu ditemukan pula visa Selandia Baru, Korea Selatan, rekening koran, dan slip gaji. Semua itu terindikasi palsu.

"Mereka bisa dijerat Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tuntutan penyelundupan orang dan pemalsuan dokumen. Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan ditambah dengan denda Rp 500 juta," kata Ronny.


Print   Email